Sejak pertama kali didirikan SAKINAH Tour Travel telah memiliki izin baik dari asosiasi maupun dari lembaga pemerintah. Berikut ini legalisasi SAKINAH Tour Travel :
1. DINAS PARIWISATA & KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA/19 Juni 2012/No. 002/STR/VI/2012
2. CERTIFICATE OF ACCREDITATION tahun 2013 HO 15-3 1206 5
3. ASOSIASI PERUSAHAAN PERJALANAN INDONESIA/22 Juni 2012/No. 1547/VI/ASITA JAKARTA/2012.
Keterangan legalitas ini ditampilkan sebagai salah satu bukti profesionalisme kinerja kami.
Dengan demikian maka SAKINAH Tour & Travel bukan sebuah perusahaan jasa layanan pariwisata ilegal namun secara resmi telah terdaftar dan diakui sebagai penyelenggara perjalanan wisata yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar